Sabtu, 31 Januari 2015

BAB II Memutus Waristan Seseorang

بَابُ مَنْ قَطَعَ مِيْرَاثًا فَرَضَهُ اللهُ
سَعِيْدٌ قَالَ نَا إِسْمَاعِيْلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ سَلَمَةَ الْكِنَانِيِّ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوْسَى قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ   مَنْ قَطَعَ مِيْرَاثًا فَرَضَهُ اللهُ تَعَالَى قَطَعَ اللهُ مِيْرَاثَهُ مِنَ الْجَنَّةِ. رواه سعيد بن منصور فى أصل الفرائض
Artinya: Nabi SAW Bersabda: “ Siapa saja yang memutus jatah waristan harta seseorang, maka Allah akan memutus Waristan Surga unutuknya”. HR Sa’id Bin Manshur fi Ushulil Faraidh
Pada dasarnya setiap Orang Iman mendapat waristan Surga “أُلٰئِكَ هُمُ الْوَارِثُوْنَ - الَّذِيْنَ يَرِثُوْنَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ”  (23/10-11), namun Allah tidak akan memberikan waristan Surga tersebut, ketika seseorang tidak mau membagikan Waristan Harta kepada Ahli Waristnya.
Siapapun berpeluang untuk dapat memutus waristan, baik si Orang yang telah meninggal, atau Ahli Warist, atau Juru Hukum Faraidh.
Sebagai Contoh:
1.      Seseorang sebelum meninggalnya, telah membagi habis Hartanya kepada Ahli Warist, sehingga ketika dia meninggal sudah tidak ada lagi harta yang dapat dibagi.
2.      Sang Istri pertama, tidak mau berbagi warist kepada Istri Ke-2.
3.      Juru Hukum Faraidh tidak mau membantu membagi Warist.
Ancaman orang yang memutus waristan juga termaktub dalam Al-Qur’an “وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُوْدَهُ يُدْخِلْهُ نَارً” (4/14) Siapa saja yang menentang Batas-batasnya Allah dan Rasulnya (termasuk memutus waristan), maka Allah akan memasukkan Orang tersebut ke dalam Neraka.
Hikmah: Harta Dunia adalah sesuatu yang sangat sepele dihadapan Allah, namun karenanya dapat menyebabkan seseorang tidak dapat memperoleh waristan surga, maka supaya berhati-hati, jangan sampai tergolong Orang-orang yang Memutus Waristan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar